
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tersangka penggelapan sepeda motor di Kabupaten Labuhanbatu, setelah enam bulan buron, Rabu (30/3/21).
Dia adalah JPAS alias J (25), warga Jalan Jenderal Sudirman, Simpang 6 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menggelapkan sepeda motor milik korban, J warga di Jalan Binjai Km 11 Gang Makmur No 10, Sunggal.
Kasus ini berawal saat tersangka menemui rekan kerja korban bernama Lili untuk meminjam sepeda motor yang sedang diparkir, Kamis (3/9/20). Untuk melancarkan aksi busuknya, tersangka saat itu mengaku hendak mengantar barang ke bengkel bubut langganan.
"Saat di tengah jalan tersangka bertemu dengan pemilik sepeda motor dan kembali meminta izin untuk memakai Honda Vario BK 5524 AGU tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (7/3/21).
Dikatakan Irwansyah, hingga pukul 18.00 WIB pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian meminta Lili menanyakan ke bengkel yang didatangi, dan pihak bengkel mengatakan tersangka tidak ada datang mengantar barang.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru, kita bentuk tim untuk melakukan pengejaran," sebutnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengendus keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di kawasan Labuhanbatu. Tersangka tak mengelak, sepeda motor korban ternyata sudah dijual di kawasan Jermal XV seharga Rp 2 juta.
"Usai menjual sepeda motor korban, tersangka pulang ke kampung halaman dan memakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Irwanysah. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini








Selasa, 13 Apr 2021 22:23
Warga Tembung Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu Melalui Pesawat
Kriminal & Hukum



Selasa, 13 Apr 2021 16:27
Pembunuh Pria yang Membusuk di Perkuburan Tionghoa Ditangkap, Kakinya Ditembak
Kriminal & Hukum




