
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk pasangan pria dan wanita penyalahguna narkoba, BH (25), warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28), warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya dibekuk di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (5/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, kemarin, menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Petugas mengamankan keduanya setelah terlihat mencurigakan. Dari tersangka pria ditemukan 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut," tambah Budiman.
Tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. tandasnya mengakhiri. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini





Sabtu, 27 Feb 2021 01:26
Polres Labuhanbatu Belum Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan
Kriminal & Hukum

Sabtu, 27 Feb 2021 00:56
Jumat Barokah Polsek Patumbak Berbagi Nasi Bungkus ke Masjid dan Pangkalan Ojek
Sekitar Kita

Jumat, 26 Feb 2021 21:33
Oknum Polres Pelabuhan Belawan Habisi 2 Wanita di Hotel Padang Bulan
Kriminal & Hukum








