
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Dua pemuda tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (19/11) sore.
"Awalnya kita dapat informasi akan ada dua pemuda melakukan transaksi sabu-sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (1/12).
Dijelaskannya, kedua tersangka adalah DKL dan S, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari keduanya disita barang bukti 1 paket kecil sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi kedua tersangka secara bersama.
"Kita masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki pemberi sabu tersebut," ujar Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini




Jumat, 22 Jan 2021 22:14
Pemkab Labuhanbatu Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 22:13
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Rantauprapat Klas IB
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 21:37
Kadinsos Sergai Terjaring OTT Naik Status Menjadi Tersangka
Kriminal & Hukum






Kamis, 21 Jan 2021 22:20
Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru
Kriminal & Hukum

Kamis, 21 Jan 2021 22:12
2 ASN Tersandung Narkoba, Andi Suhaimi: Kita Lihat Regulasi, Dipecat Atau Tidak
Pemerintahan


Kamis, 21 Jan 2021 21:35
Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan
Kriminal & Hukum
