
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 994 gram, Rabu (25/11) siang. Penyidik turut menghadirkan seorang pria berinisial SK, selaku pemilik narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramdhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam tong.
"Ini adalah hasil pengungkapan Polsek Medan Kota berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu," terangnya.
Selanjutnya, disebutkan Yaqin, tersangka akan segera dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disindangkan. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini

Jumat, 22 Jan 2021 22:14
Pemkab Labuhanbatu Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 22:13
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Rantauprapat Klas IB
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 21:37
Kadinsos Sergai Terjaring OTT Naik Status Menjadi Tersangka
Kriminal & Hukum






Kamis, 21 Jan 2021 22:20
Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru
Kriminal & Hukum

Kamis, 21 Jan 2021 22:12
2 ASN Tersandung Narkoba, Andi Suhaimi: Kita Lihat Regulasi, Dipecat Atau Tidak
Pemerintahan


Kamis, 21 Jan 2021 21:35
Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan
Kriminal & Hukum


Kamis, 21 Jan 2021 21:20
Poldasu Berencana Gelar Perkara Tuduhan Penculikan Anak Enda Ginting
Kriminal & Hukum

