
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk tim Pegasus Polsek Medan Kota di kawasan rel
Jalan Mahkamah, Sabtu (20/10) pukul 16.30 WIB. Keduanya adalah, Andre Pradana Purba (22), warga Jalan M Nawi Harahap dan Rinaldi Syahputra (20), warga Jalan Mahkamah pinggir rel.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, dua kawanan ini ditangkap atas laporan korban, Soniman (31), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Serasi dalam LP/640/K/VIII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
"Kedua tersangka sudah lama kita cari," ujar Revi, Minggu (21/10).
Revi menceritakan, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty biru nomor polisi BK 3716 XG tepat di depan rumahnya, pada Jumat (17/8) pukul 21.00 WIB lalu. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.
"Sebelumnya, kita telah terlebih dahulu menangkap tersangka bernama Nando. Peran kedua tersangka ini turut membantu tersangka Nando saat melakukan pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Subs 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini




Kamis, 04 Mar 2021 15:24
Polres Labuhanbatu Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal & Hukum





Rabu, 03 Mar 2021 12:48
Polsek Patumbak Kembali Bagikan Bansos kepada Warga Terdampak Pandemi covid-19
Sekitar Kita

Selasa, 02 Mar 2021 22:43
Plh Bupati Ikuti Rapat Paripurna Ranperda Tarif Layanan Kesehatan Labuhanbatu
Pemerintahan


Selasa, 02 Mar 2021 22:17
Poldasu Ambilalih Kasus Sengketa Tanah di Desa Durin Pancur Batu
Kriminal & Hukum



