
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan kekasih, wanita berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan pria berinisial, RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp 25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat.
"Informasi kita telusuri ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim hendak menjual barang bukti kepada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka hingga ditemukan barang bukti," jelasnya.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari seorang bandar berinisial P dan B yang saat ini sedang dalam buruan.
"Tersangka mengaku baru kali ini mengedarkan sabu. Namun, kita masih terus mendalami kemungkinan lebih dari satu kali," ujar Oloan didampingi Iptu Irwanta Sembiring.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (17M.05)
Komentar
Berita Terkini




Jumat, 22 Jan 2021 22:14
Pemkab Labuhanbatu Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 22:13
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Rantauprapat Klas IB
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 21:37
Kadinsos Sergai Terjaring OTT Naik Status Menjadi Tersangka
Kriminal & Hukum






Kamis, 21 Jan 2021 22:20
Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru
Kriminal & Hukum

Kamis, 21 Jan 2021 22:12
2 ASN Tersandung Narkoba, Andi Suhaimi: Kita Lihat Regulasi, Dipecat Atau Tidak
Pemerintahan


Kamis, 21 Jan 2021 21:35
Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan
Kriminal & Hukum
