
istimewa
17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Cemara, Rabu (17/2/21).
Dua tersangka, SL (19), warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21), warga Desa Buket Raya Kecamatan Peudada Provinsi Aceh turut diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 2 kg sabu dan satu unit handphone (HP).
"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya," tegas Nainggolan. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini








Selasa, 13 Apr 2021 22:23
Warga Tembung Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu Melalui Pesawat
Kriminal & Hukum



Selasa, 13 Apr 2021 16:27
Pembunuh Pria yang Membusuk di Perkuburan Tionghoa Ditangkap, Kakinya Ditembak
Kriminal & Hukum




