
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang mantan panglima GAM, Rangga (43), warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, ketika hendak menyelundupkan barang haram ganja seberat 80 kilogram (kg).
Polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni Kardi (23), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dan Adi Samri (19), warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I, AKBP Fadris menjelaskan, ketiga tersangka disergap petugas yang menyaru sebagai pemesan ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, persis di Titi Kembar Sembahe pada Selasa (8/10).
"Ketiganya kita tangkap saat melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) narkotika jenis ganja," kata Fadris, Rabu (9/10).
Dia mengaku, untuk menjebak tersangka pihak terlebih dahulu melakukan penyamaran hingga bisa berkomunikasi dengan seorang tersangka untuk melakukan transaksi ganja.
"Jadi, kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe," terangnya.
Ketika bertemu, ketiga tersangka keluar mobil dan menunjukkan barang bukti ganja sehingga langsung disergap.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering berat 80 Kg, satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan tiga handphone (HP).
Berdasarkan pengakuan tersangka Rangga (43), merupakan mantan panglima GAM di Aceh Tenggara pada tahun 2004.
"Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun," ungkap Fadris.
"Di Lapas Tanjunggusta selama 7 tahun dan 6 tahun di Nusa Kambangan. Dia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu," jelasnya.
Baru enam bulan menghirup udara segar, kata Fadris, Rangga menjalankan bisnis narkotika jenis ganja lagi dari Kuta Cane ke kota Medan dengan menggunakan mobil Xenia BK 1753 QP. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini



Senin, 18 Jan 2021 19:34
DLH dan Kelurahan Padang Bulan Kerjasama Kurangi Timbulan Sampah Liar
Pemerintahan





Sabtu, 16 Jan 2021 19:56
Sebelum Tewas, Sopir Angkot Terlibat Adu Mulut dengan Pengendara Mobil Putih
Sekitar Kita

Sabtu, 16 Jan 2021 18:51
Bupati Andi Suhaimi Serahkan Beasiswa kepada Putra Putri Labuhanbatu
Pemerintahan

Sabtu, 16 Jan 2021 18:47
Mapancas Gelar Aksi Sosialisasi Vaksinasi dan Penerapan Prokes
Pemerintahan





