
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Bobby Syahputra (37), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Minggu (21/2/2021). Warga Jalan Sekata Lorong 6, Kelurahan Berombak, Kecamatan Medan Barat itu terekam CCTV melakukan pencurian.
Dia dijemput petugas saat santai di Jalan Pasar Suka Ramai. Rekaman CCTV menunjukkan tersangka mengenakan masker melakukan pencurian di rumah korban M Rezeki Bahri Lubis warga Jalan Rawa Gang Pribadi, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (20/2/21).
"Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa satu unit kompor gas, satu ekor burung Kacer, satu set tupparware hingga kerugian berkisar Rp 5 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Senin (22/2/21) sore.
Pencurian itu, kata Rianto, telah dilaporkan korban dan tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/134/II/2021/SPKT Medan Area, 20 Februari 2021. Tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkas Rianto. (17M.05)
Komentar
Berita Terkini





Sabtu, 27 Feb 2021 01:26
Polres Labuhanbatu Belum Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan
Kriminal & Hukum

Sabtu, 27 Feb 2021 00:56
Jumat Barokah Polsek Patumbak Berbagi Nasi Bungkus ke Masjid dan Pangkalan Ojek
Sekitar Kita

Jumat, 26 Feb 2021 21:33
Oknum Polres Pelabuhan Belawan Habisi 2 Wanita di Hotel Padang Bulan
Kriminal & Hukum








