
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Seorang pria berinisial WS (22), warga Jalan Pertahanan, Perumdam, Kelurahan Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas Polsek Medan Baru, Senin (22/3/2021).
Dia ditangkap di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, usai membeli sabu seharga Rp 40.000 di kawasan Jalan Jermal VX.
"Kita mendapatkan informasi di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Kita curigai seorang pria lalu diamankan," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwanysah Sitorus, Selasa (6/4/2021).
Saat digeledah, sambung Irwansyah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dari saku kanan celana tersangka.
Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Medan Baru.
"Sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka," kata Irwansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (17M.05)
Komentar
Berita Terkini









Selasa, 13 Apr 2021 22:23
Warga Tembung Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu Melalui Pesawat
Kriminal & Hukum



Selasa, 13 Apr 2021 16:27
Pembunuh Pria yang Membusuk di Perkuburan Tionghoa Ditangkap, Kakinya Ditembak
Kriminal & Hukum



