
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Dua pengendara sepeda motor, MA (38) dan SS (32), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Melur, tak berkutik ketika dihentikan petugas Reskrim Polsek Medan Kota pada Senin (4/1) malam.
Sebab, dari keduanya ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Polisi masih memburu pengedar barang haram tersebut.
"Berbekal informasi masyarakat, kemudian kita melakukan pembuntutan dan penyetopan sepeda motor tersangka," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (11/1).
Yaqin menyebut, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya. Penangkapan atas dasar informasi masyarakat yang menyebut, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung bergerak membuntuti tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya. Setelah tersangka ditangkap, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya, namun belum berhasil.
"Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang pengedar yang masih kota kejar di Gang Masjid," sebut Yaqin.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu dan1 unit sepeda motor Honda BK 5535 DR. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini




Jumat, 22 Jan 2021 22:14
Pemkab Labuhanbatu Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 22:13
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Rantauprapat Klas IB
Pemerintahan

Jumat, 22 Jan 2021 21:37
Kadinsos Sergai Terjaring OTT Naik Status Menjadi Tersangka
Kriminal & Hukum






Kamis, 21 Jan 2021 22:20
Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru
Kriminal & Hukum

Kamis, 21 Jan 2021 22:12
2 ASN Tersandung Narkoba, Andi Suhaimi: Kita Lihat Regulasi, Dipecat Atau Tidak
Pemerintahan


Kamis, 21 Jan 2021 21:35
Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan
Kriminal & Hukum
