
17merdeka.com
17MERDEKA, MEDAN - Dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), akhirnya ditetapkan penyidik Unit II, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas.
"Dua bidan yang diamankan kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa. Kasusnya masih terus dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan Hadi, kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat melakukan transaksi di Asia Mega Mas.
Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan dijual kepada A.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, yakni RS (45) dan SP (46) diamankan karena diduga terlibat dalam kasus itu.
"Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara, Kamis (18/2/2021).
Kata Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A (42), warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.
Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.
"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan kita masih dalami," kata Simon.
Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. Penetapan tersangka pada A setelah unsur dan bukti mencukupi. (17M.02)
Komentar
Berita Terkini





Sabtu, 27 Feb 2021 01:26
Polres Labuhanbatu Belum Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan
Kriminal & Hukum

Sabtu, 27 Feb 2021 00:56
Jumat Barokah Polsek Patumbak Berbagi Nasi Bungkus ke Masjid dan Pangkalan Ojek
Sekitar Kita

Jumat, 26 Feb 2021 21:33
Oknum Polres Pelabuhan Belawan Habisi 2 Wanita di Hotel Padang Bulan
Kriminal & Hukum








